METODE PEMBELAJARAN  PROGRAM SARJANA (S1)

Pembelajaran di lingkungan Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran dilaksanakan mengacu kepada Sistem Kredit Semester dengan pembelajaran yang dikembangkan berdasarkan Student Active Learning (SAL) atau berbasis Student Centered Learning (SCL), antara lain dalam bentuk small group discussion (SGD), case study, collaborative learning, cooperative learning, dan discovery learning. Periode pembelajaran dibagi menjadi dua semester untuk setiap tahun akademik dengan Semester Alih Tahun (SAT) dilaksanakan diantara kedua semester tersebut.

Pada awal tiap semester mahasiswa  diwajibkan  melakukan dua macam pendaftaran, yaitu pendaftaran administratif  dan pendaftaran akademik. Selain itu, untuk mengikuti pembelajaran mahasiswa diwajibkan mengisi kelengkapan dan mentaati berbagai persyaratan sebagaimana diatur pada pedoman ini dan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Padjadjaran. A Pemilihan Minat Studi Ketentuan Umum

Mahasiswa berhak dan wajib memilih salah satu Minat Studi yang ditawarkan, yaitu:

(a) Minat Studi Produksi Ternak

(b)  Minat Studi Nutrisi dan Makanan Ternak

(c) Minat Studi Teknologi Hasil Ternak

(d)  Minat Studi Sosial Ekonomi Peternakan.

Penetapan Minat Studi dilakukan oleh fakultas berdasarkan pilihan dan prestasi akademik mahasiswa, serta quota masing-masing Minat Studi melalui Panitia Khusus Pemilihan Minat Studi yang berada dibawah tanggung jawab Dekan dengan koordinasi langsung dari Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD I).

Prestasi akademik mahasiswa diukur berdasarkan perolehan nilai matakuliah yang sudah diambil sampai dengan semester IV yang  telah dikelompokan kedalam masing-masing Minat Studi. Prestasi akademik ini selanjutnya diistilahkan sebagai Indeks Prestasi mahasiswa dalam Minat Studi.

Quota Minat Studi adalah daya tampung suatu Minat Studi yang dihitung berdasarkan rasio dosen tetap yang ada di Minat Studi tersebut dengan seluruh mahasiswa yang akan memilih Minat Studi.

Pengelompokan Matakuliah dalam Kurikulum

Kurikulum Inti

Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang dirumuskan dalam kurikulum dan berlaku secara nasional dan atau internasional. Kurikulum inti merupakan penciri kompetensi utama sebagai dasar untuk mencapai kompetensi lulusan, yang sekaligus sebagai acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi. Kurikulum inti Fakultas Peternakan (program studi ilmu peternakan) terdiri atas 101 SKS atau 70,1 % dari jumlah total 144 SKS. Mata kuliah yang termasuk ke dalam kurikulum inti yang disebut sebagai matakuliah inti sifatnya wajib diambil oleh seluruh mahasiswa.

Kurikulum Institusional

Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran (29,9 % dari total 144 SKS) yang terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran.

Mata Kuliah yang tergolong ke dalam Kurikulum institusional meliputi 3 (tiga) katagori, yaitu :

  1. Mata kuliah Institusional Umum (19 SKS), yaitu mata kuliah institusional yang wajib diambil oleh seluruh mahasiswa Fakultas Peternakan
  2. Mata kuliah Institusional Minat (9 SKS), yaitu mata kuliah institusional yang hanya wajib diambil oleh mahasiswa dari minat studi tertentu (Produksi Ternak/Nutrisi dan Makanan Ternak/Teknologi Hasil Ternak/Sosial Ekonomi Peternakan). Selain sifatnya wajib diambil oleh mahasiswa dari minat studi tertentu, mata kuliah ini dapat dipilih oleh mahasiswa dari minat studi yang lain.
  3. Mata kuliah Institusional Pilihan (Min. 15 SKS), yaitu mata kuliah institusional yang bebas dipilih oleh setiap mahasiswa Fakultas Peternakan (Lintas Minat Studi).  Jumlah Mata kuliah institusional pilihan yang ditawarkan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu dan teknologi peternakan serta animo mahasiswa.

Minat Studi yang dipilih oleh mahasiswa akan terkait dengan pengambilan materi Tugas Akhir dalam bentuk Skripsi mahasiswa yang bersangkutan. Penetapan Minat Studi mahasiswa dilaksanakan oleh Panitia Khusus Pemilihan Minat Studi berdasarkan:

a. Urutan Minat Studi yang dipilih mahasiswa

b. Prestasi akademik mahasiswa

c. Quota masing-masing Minat Studi (Rasio dosen :mahasiswa)

Urutan penetapan prioritas pada satu Minat Studi yang dipilih oleh mahasiswa didasarkan atas prestasi akademik mahasiswa tersebut dalam Mata Kuliah Inti dan Mata Kuliah Institusional Umum yang diampu oleh Minat Studi tersebut.

Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tertinggi sebagaimana dalam butir 3 akan ditetapkan pada urutan pertama dan selanjutnya diurutkan sampai yang terendah.

Mahasiswa yang  tidak dapat masuk ke Minat Studi Pilihan Pertama sebagai akibat terbatasnya quota pada Minat Studi tersebut, maka akan dimasukkan ke Minat Studi urutan pilihan berikutnya dengan tetap memperhatikan persyaratan pada butir 3 dan 4.

Sosialisasi Pemilihan Minat Studi oleh Pembantu Dekan I bersama-sama dengan Panitia Khusus Pemilihan Minat Studi, para Ketua/Sekretaris Jurusan, dan SBA. Penyediaan dan Pengumuman pengisian Form Pemilihan Minat Studi oleh Panitia Khusus Pemilihan Minat Studi di Sub Bagian Akademik (SBA). Pengajuan pemilihan Minat Studi oleh mahasiswa dilakukan dengan cara mengisi Form Pemilihan Minat Studi yang telah disediakan oleh Panitia Khusus Pemilihan Minat Studi. Mahasiswa yang mendapatkan kesulitan dalam menentukan Minat Studi yang harus dipilih dapat berkonsultasi dengan Dosen Wali dan atau Tim TPBK Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran. Pengembalian Form Pemilihan Minat Studi ke Sub Bagian Akademik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak sosialisasi pemilihan Minat Studi dilaksanakan. Mahasiswa yang terlambat mengembalikan Form Pemilihan Minat Studi, penetapan Minat Studi mahasiswa tersebut akan langsung dilakukan oleh Panitia Khusus Pemilihan Minat Studi. Panitia Khusus Pemilihan Minat Studi akan memproses untuk menetapkan Minat Studi masing-masing mahasiswa. Setelah melakukan clearing house dengan Pimpinan Fakultas dan para Ketua Jurusan, hasil akhir penetapan Minat Studi harus diumumkan kepada mahasiswa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah batas akhir tanggal pengembalian Form Pemilihan Minat.

B Tata Tertib Perkuliahan, Praktikum, dan Ujian (1)  

(1) Perkuliahan dan Praktikum

Mahasiswa diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan dan praktikum apabila:

Memiliki kartu mahasiswa yang berlaku pada semester bersangkutan

Mengisi KRS semester bersangkutan yang disahkan oleh Sub Bagian Pendidikan (SBP)

Pada saat mengikuti kegiatan belajar mengajar mahasiswa harus menandatangani Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD) yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dosen Pengasuh mata kuliah/praktikum.

Pada akhir setiap pertemuan, ketua kelas  dan dosen pemberi kuliah menandatangani berita acara perkuliahan/praktikum.

(2)  Ujian

Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan;

2. Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan;

3. Untuk menempuh ujian akhir semester (UAS) harus memenuhi persyaratan kehadiran sebagai berikut :

– Sekurang-kurangnya mengikuti 80% kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan pada semester bersangkutan.

– Mengikuti seluruh kegiatan (100%) praktikum laboratorik/kerja lapangan/kerja klinik/seminar, atau kegiatan sejenis.

– Diharuskan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester tersebut dan Kartu Rencana Studi (KRS).  Mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan kartu yang disyaratkan harus dicatat oleh pengawas ujian dan dilaporkan kepada PD I melalui Sub Bagian Pendidikan (SBP).

4. Untuk menempuh Sidang Ujian Sarjana, mahasiswa harus sudah memenuhi persyaratan:

  • Lulus seluruh mata kuliah yang ditempuh dengan memenuhi beban studi kumulatif yang dipersyaratkan.
  • Lulus seminar Usulan Penelitian
  • Telah menyelesaikan penulisan Skripsi
  • Persetujuan komisi pembimbing atas Skripsi yang telah disusun untuk daftar Sidang Ujian Sarjana (sebelum ke Pembantu Dekan  Bidang Akademik /PDI, skripsi harus mendapat tanda tangan dari Panitia Seminar).

 C. Evaluasi Hasil Belajar

1. Evaluasi hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah sekurang-kurangnya merupakan gabungan dari 3 (tiga) macam penilaian :

– Ujian Tengah Semester (UTS)

– Ujian Akhir Semester (UAS)

– Nilai lainnya, antara lain : tugas (pekerjaan rumah, pembuatan makalah, referat, terjemahan, dsb.); Quis (baik yang terjadwal maupun yang tidak terjadwal), laporan hasil praktikum, stage, partisipasi, kerja lapangan, laboratorik, atau ujian praktikum/praktik. Bobot tiap macam penilaian yang digunakan dapat ditetapkan sama atau berbeda, tergantung pada bobot soal/tugas yang diberikan Dosen Pengasuh Mata Kuliah.

2. Dalam sistem SKS, Dosen tidak dibenarkan untuk mengadakan evaluasi/ujian ulangan untuk mengubah nilai akhir mahasiswa pada semester bersangkutan, karena dengan menggunakan sekurang-kurangnya tiga jenis evaluasi seperti contoh-contoh diatas di anggap telah memadai.

3. Nilai akhir yang diberikan oleh Dosen Pengasuh mata kuliah harus merupakan huruf mutu yang pasti, yaitu : A, B, C, D, atau E

4. Nilai akhir (huruf mutu) ditulis pada DPNA yang  disediakan oleh Sub Bagian Pendidikan (SBP).

5. DPNA diserahkan kepada SBP (kecuali lembar yang merupakan arsip Dosen Pengasuh mata kuliah).

6. Dosen Pengasuh mata kuliah bertanggung jawab atas kebenaran nilai akhir (huruf mutu) yang ditulis pada DPNA yang telah diumumkan dan tidak dapat diganti lagi dengan alasan apapun.

7. Perubahan nilai akhir (huruf mutu) hanya dapat dilakukan dengan menempuh kembali mata kuliah itu pada semester berikutnya /pada kesempatan pertama atau pada Semester Alih Tahun (SAT). Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari Program Sarjana yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan berikut :

  • Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang  ditetapkan;
  • Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,00;
  • Tidak terdapat huruf mutu E;
  • Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif  Program Sarjana;
  • Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Skripsi, serta dinyatakan layak uji oleh Pembimbing;
  • Lulus ujian akhir Program Sarjana yang terdiri dari ujian mata kuliah Skripsi, dan ujian komprehensif atau sejenisnya, dengan memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C.

D. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Dalam rangka memperluas wawasan ilmiah dan menambah pengalaman serta meningkatkan keterampilan di bidang peternakan, setiap mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran diwajibkan melaksanakan Praktek Lapang. Dalam pelaksanaannya, kegiatan praktek lapang akan melibatkan berbagai pihak/institusi lain di wilayah Indonesia maupun di luar negeri yang bergerak dan atau berhubungan dengan bidang peternakan. Mengingat keterikatan dan ketergantungan dengan pihak/institusi lain sangat besar, maka perlu dilakukan pengorganisasian secara khusus dengan standar prosedur operasional tertentu sehingga pelaksanaannya efektif dan efisien. Praktek lapang yang lebih dikenal dengan istilah Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah salah satu bentuk kegiatan akademik mahasiswa yang dilakukan di perusahaan, lembaga/instansi yang bergerak dan atau berhubungan dengan bidang peternakan. yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran.

Mekanisme pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu: (1) tahap pemetaan minat mahasiswa dan daya tampung tempat PKL, (2) tahap pelaksanaan, dan (3) tahap bimbingan dan ujian laporan.

 Tahap Pemetaan Minat Mahasiswa dan Daya Tampung Tempat PKL

Tahap ini merupakan tahap awal yang harus dilaksanakan secara cepat dan dini untuk memproyeksikan penempatan mahasiswa yang akan melaksanakan PKL Beberapa prinsip yang diterapkan pada tahap awal pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan adalah:

  1. Pengurusan izin PKL dilakukan oleh Fakultas secara kolektif, baik langsung maupun melalui instansi yang berwenang sesuai dengan prosedur.
  2. Fakultas membuat permohonan bantuan/rekomendasi dari dinas/instansi terkait untuk penempatan pada perusahaan/instansi yang ada dalam lingkup koordinasi-nya.
  3. Pemetaan minat dan daya tampung dirancang berdasarkan pertimbangan minat mahasiswa (komoditas/produk) dan kesediaan perusahaan/instansi untuk menerima mahasiswa PKL. Apabila masih ada mahasiswa yang belum mendapatkan tempat PKL sesuai dengan minat yang diajukan, maka akan ditempatkan pada perusahaan/instansi yang ada dan masih memiliki daya tampung cukup serta secara akademik masih memungkinkan mahasiswa tersebut melaksanakan aktivitas PKL.
  4. Penempatan mahasiswa PKL dilakukan secara optimal sesuai daya tampung dengan memperhatikan azas keadilan dan kebersamaan.

Tahap Pelaksanaan PKL

Tahap ini merupakan tahapan operasional kegiatan mahasiswa di perusahaan/instansi bidang peternakan dan atau yang berhubungan dengan bidang peternakan, melalui langkah-langkah:

  1. Setelah memperoleh tempat (komoditas/produk), mahasiswa diberi kelengkapan surat untuk memperoleh pembimbing PKL.
  2. Seluruh mahasiswa yang berangkat PKL harus membawa surat pengantar dari Fakultas dilengkapi rekomendasi/izin dari instansi yang berwenang, Buku harian, dan Kondite Kerja.
  3. Pengontrolan/supervisi kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan akan dikoordinasikan oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD I) dan Koordinator PKL.

Tahap Bimbingan dan Ujian Laporan PKL

Tahap ini merupakan tahapan proses bimbingan akademik sampai ujian laporan, termasuk penyelesaian administrasi pengurusan Nilai Akhir yang meliputi:

  1. Konsep laporan diserahkan kepada Koordinator/Sekretaris selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah menye-lesaikan PKL.
  2. Selama proses bimbingan penulisan, mahasiswa dan pembimbing diwajibkan mengisi Kartu Bimbingan dan selama proses tersebut akan dimonitor oleh Tim Pengelola PKL.
  3. Pembimbingan, penjilidan, dan perbanyakan laporan selambat-lambatnya harus sudah selesai 1 (satu) bulan terhitung sejak konsep laporan diterima oleh pembimbing.
  4. Seteleh disetujui pembimbing akan dilaksanakan ujian melalui presentasi dan diskusi.
  5. Nilai akhir yang diperoleh selanjutnya harus diserahkan ke Sub Bagian Akademik untuk diproses bersama-sama dengan Nilai dari Perusahaan.
  6. Laporan PKL yang sudah diperbaiki harus didokumentasikan di perpustakaan fakultas.

E. Seminar Usulan Penelitian dan Skripsi

(a). Seminar Usulan Penelitian

Seminar Usulan Penelitian merupakan salah satu kegiatan akademik yang wajib ditempuh mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran, setelah yang bersangkutan menyelesaikan beban studi minimal 120 SKS dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Besarnya beban kredit Seminar Usulan Penelitian adalah 1 (satu) SKS. Tujuan Seminar adalah menyempurnakan rencana penelitian dan mengembangkan persepsi akademik mahasiswa dalam rangka meningkatkan kemampuan personal, akademik, dan professional.

Ketentuan Umum

  1. Mahasiswa (peserta dan penyaji) yang akan mengikuti seminar wajib mengikuti pengarahan dari panitia seminar pada setiap awal semester.
  2. Mahasiswa penyaji telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk melakukan penelitian
  3. Mahasiswa penyaji telah mengikuti seminar sebanyak 16 kali.

Ketentuan Khusus

  1. Seminar Usulan Penelitian harus dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa  seperti mata kuliah lain.
  2. Mahasiswa yang telah lulus seminar mendapat Kartu Nilai Akhir dari Sub. Bagian Pendidikan (SBP).
  3. Apabila mahasiswa penyaji karena sesuatu hal mendapat kesulitan sehingga tidak dapat melaksanakan seminar pada waktunya,  maka mahasiswa yang bersangkutan  pelaksanaan seminarnya ditentukan kemudian oleh panitia seminar.
  4. Bagi mahasiswa yang tidak melaksanakan seminar pada semester yang ditentukan sesuai dengan KRS karena kelalaiannya, maka mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai E.
  5. Penunjukan pembimbing dan pembahas Usulan Penelitian ditentukan oleh fakultas berdasarkan SK Dekan.

(b). Skripsi

Pada tahap akhir penyelesaian studi, setiap mahasiswa yang telah menempuh beban studi kumulatif minimum 125 SKS termasuk Seminar Usulan Penelitian dan PKL dapat membuat karya ilmiah berbentuk skripsi. Skripsi merupakan tulisan ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan, isinya merupakan pencarian solusi atau jawaban atas masalah penelitian yang diidentifikasi penulis. Bahasa yang dipakai harus mudah dimengerti, sederhana dan tidak mengundang timbulnya salah penafsiran terhadap isi maupun maksudnya. Dengan demikian apa yang disampaikan harus jelas, menggunakan ungkapan-ungkapan yang tepat, ditulis dengan kalimat yang efisien, disusun secara sistematis dan dipertimbangkan dengan seksama. Pengajuan dan penyusunan Skripsi dapat dilakukan paralel dengan kegiatan perkuliahan matakuliah pilihan dan/atau matakuliah mengulang. Setelah skripsi disetujui oleh para pembimbing, serta memenuhi persyaratan akademik (jumlah SKS yang sudah ditempuh minimal 140 SKS) dan administratif, calon sarjana tersebut berhak untuk menempuh sidang ujian sarjana.

Persyaratan Administratif

Mahasiswa diperkenankan melakukan penelitian/ penulisan skripsi apabila sekurang-kurangnya :

  1. Telah menyelesaikan semua matakuliah prasyarat.
  2. Telah memiliki angka kredit sekurang-kurangnya 125 SKS termasuk Seminar Usulan Penelitian dan PKL dengan huruf mutu serendah-rendahnya D maximum 20% dan IPK > 2,00.
  3. Memiliki KRS semester bersangkutan yang mencantum-kan program skripsi yang ditandatangani oleh dosen wali.
  4. Memiliki kartu mahasiswa yang berlaku pada semester bersangkutan

METODE PEMBELAJARAN PROGRAM PASCASARJANA (S2 DAN S3)

A.    Metode Pembelajaran

1.    Kuliah

Penyelenggaraan kuliah dilaksanakan secara terjadwal, dengan meggunakan ruang kuliah khusus untuk program S2 dan S3 di fakultas. Perkuliahan lebih terpusat pada partisipasi mahasiswa, pengembangan belajar mandiri dengan arahan dosen. Dengan demikian mahasiswa dilatih agar mampu mengembangkan ilmu dan bernalar ilmiah secara mandiri.

2.    Praktikum

Praktikum bertujuan agar mahasiswa lebih memahami teori-teori yang diberikan oleh dosen, maka untuk mata kuliah tertentu ditunjang dengan praktikum di laboratorium terutama yang berkaitan dengan Reproduksi Ternak, Produksi Ternak, Nutrisi Ternak dan Teknologi Hasil Ternak

3.    Kegiatan lapangan

Merupakan salahsatu metode yang digunakan agar peserta program memaami lebih jauh tentang teori yang diperoleh dengan keadaan di lapangan  yang sesungguhnya.

4.    Penyusunan tugas akhir

Program Magister

Penyusunan tesis merupakan program wajib dengan topik yang dipilih sesuai minat peserta program, pada akhir pendidikan S2. dibuat atas dasar hasil penelitian dengan menggunakan metode dan kaidah keilmuan yang berlaku. Tesis harus mempunyai manfaat praktis yang seimbang dengan sumbangan ilmiahnya dan merupakan karya asli peserta program yang bersangkutan.

Program Doktor

Disertasi merupakan karya tulis ilmiah hasil studi dan penelitian mendalam yang dilakukan kandidat doktor secara mandiri yang harus ditulis pada saat akhir pendidikan S3. bobot sumbangan ilmiah sebuah disertasi harus lebih besar dari manfaat praktisnya yang pada gilirannya akan memberikan kebanggaan identitas akademik, mengembangkan kemandirian lebih lanjut dan menimbulkan nilai tambah.

B.    Evaluasi Hasil Belajar Program Magister

  1. Mahasiswa dinyatakan lulus dalam mata kuliah apabila mendapatkan nilai sekurang-kurangnya C, sedangkan untuk tesis minimal nilai B.
  2. Mahasiswa dinyatakan lulus program magister apabila telah menempuh 42 SKS termasuk tesis, dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dengan lama studi tidak lebih dari 8 semester.

Program Doktor

  1. Kandidat doktor lulus mata kuliah apabila tidak mendapat nilai C pada akhir semester I, II dan III.
  2. Kandidat doktor lulus program doctor apabila telah menempuh 49 SKS termasuk disertasi dengan IPK ? 3 dan lama studi tidak lebih dari 10 semester.

C.    Tata Tertib TATA TERTIB SIDANG UJIAN TESIS

PROGRAM MAGISTER

Tim Sidang Ujian Tesis (Pimpinan Sidang, Pembimbing, Penguji)

  1. Tim sidang ujian diwajibkan hadir 15 menit sebelum sidang dimulai, untuk mengikuti rapat pendahuluan.
  2. Tim sidang diwajibkan berpakaian resmi, laki-laki kemeja berdasi, wanita berpakaian bebas rapi, dan peserta ujian berpakaian PSL (Pakaian Sipil Lengkap)
  3. Alokasi waktu tiap penguji dalam mengajukan pertanyaan berikut jawaban dari yang diuji maksimal 15 menit.
  4. Pertanyaan dari penguji bersifat menguji performa akademik.
  5. Selama ujian berlangsung, tim sidang tidak diperkenankan meninggalkan sidang kecuali dalam keadaan betul-betul darurat.
  6. Selama sidang tesis berlangsung, telepon genggam dimatikan.
  7. Nilai yang diberikan oleh anggota tim sidang, dapat disampaikan sesaat setelah ujian selesai dan diserahkan kepada ketua sidang.

TATA TERTIB SIDANG TERTUTUP BERKENAAN DENGAN SIDANG UJIAN NASKAH DISERTASI (UND) DOKTOR

Tim Ujian Sidang Tertutup UND (Pimpinan Sidang, Tim Promotor, dan Tim Penyanggah)

  1. Tim sidang ujian UND diwajibkan hadir 20 menit sebelum sidang dimulai untuk mengikuti rapat pendahuluan.
  2. Tim sidang diwajibkan berpakaian resmi, laki-laki kemeja berdasi,wanita berpakaian bebas rapi, sedangkan kandidat doktor pria berpakaian resmi PSl dan wanita berpakaian bebas rapi.
  3. Alokasi waktu tiap penguji (Promotor, Penyanggah) dalam mengajukan pertanyaan berikut jawaban dari promovendus maksimal 20 menit.
  4. Pertanyaan dapat bersifat polemik agar didapat kebenaran ilmiah.
  5. Selama sidang UND berlangsung, tim sidang tidak diperkenankan meninggalkan sidang kecuali dalam keadaan betul-betul darurat.
  6. Selama sidang UND berlangsung, telepon genggam dimatikan.
  7. Nilai yang diberikan oleh penguji kepada promovendus, sesaat setelah ujian selesai segera diserahkan kepada sekretaris sidang/ketua sidang sebagai bahan dalam menentukan rapat kelulusan.