Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran atau selanjutnya disingkat BPM Kema Fapet Unpad merupakan Lembaga kemahasiswaan yang terdapat di Fakultas Peternakan yang memegang wewenang Legislatif. Fungsi Badan Perwakilan Mahasiswa telah diatur dalam Konstitsii Kema Fapet Unpad pada pasal 18. Badan Perwakilan Mahasiswa bertugas untuk:
- Membentuk Peraturan Kema Fapet Unpad yanng dibahas dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dan perwakilan lembaga lainnya untuk mendapat persetujuan bersama.
- Mengawasi kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam melaksanakan Konstitusi Kema Fapet Unpad, Garis-Garis Besar Haluan Kerja, Peraturan Kema Fapet Unpad, dan Ketetapan Kongres.
- Menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa.
- Menyelenggarakan suksesi Lembaga Kemahasiswaan yang dinaungi Kema Fapet Unpad dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Ketua Organisasi
Thufail Fadli Abdillah (200110190027)
Madam Fapet
Dr. Ir. Endang Sujana, S.Pt., MP., IPM
Visi:
Menjadi Lembaga Legislatif yang adaptif, sinergis, inovatif, aspiratif, dan transparan
Misi:
- Menciptakan produk hukum yang disesuaikan dengan keperluan dan kondisi di Kema Fapet
- Bekerja sama dengan internal maupun eksternal
- Menciptakan pembaruan sistem di lingkungan Kema Fapet
- BPM menjadi wadah penyalur aspirasi Kema Fapet yang aktif dan responsif.
- Mengedepankan keterbukaan informasi dalam melaksanakan program kerja.
Media Sosial
OA Line : @vnt479x
Instagram : bpmfapetunpad_
Email : fapetunpadbpm@gmail.com