INFORMASI YANG DI KECUALIKAN

Informasi yang Dikecualikan

Informasi publik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak dapat diberikan kepada masyarakat atau hanya dapat diberikan setelah melalui proses pengujian konsekuensi.

Tentang Informasi yang Dikecualikan
Tidak seluruh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik dapat diberikan kepada masyarakat. Informasi tertentu dapat dikecualikan dari akses publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pengujian konsekuensi.
i

Pengujian Konsekuensi

Pengecualian informasi dilakukan dengan mempertimbangkan dasar hukum dan konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka kepada publik. Tidak semua informasi dalam suatu kategori secara otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.

01

Kategori Informasi yang Dapat Dikecualikan

01
Privasi

Informasi Pribadi

Informasi yang memuat data pribadi seseorang dan penggunaannya perlu mempertimbangkan perlindungan terhadap privasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

02
Rahasia

Informasi yang Bersifat Rahasia

Informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan atau memiliki perlindungan khusus.

03
Proses

Informasi yang Berkaitan dengan Proses Internal

Informasi tertentu yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan atau proses internal yang berdasarkan ketentuan dapat dikecualikan.

04
Kepentingan Publik

Informasi yang Dilindungi untuk Kepentingan Publik

Informasi tertentu yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

02

Daftar Informasi yang Dikecualikan

No. Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Konsekuensi
1 [Nama / uraian informasi] [Dasar hukum] [Uraian konsekuensi]
2 [Nama / uraian informasi] [Dasar hukum] [Uraian konsekuensi]
3 [Nama / uraian informasi] [Dasar hukum] [Uraian konsekuensi]

Dokumen Pengujian Konsekuensi

Dokumen pengujian konsekuensi dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

04

Permohonan Informasi

Apabila masyarakat membutuhkan informasi yang belum tersedia pada halaman PPID, permohonan informasi dapat diajukan melalui layanan resmi PPID Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran.

Catatan: Informasi yang dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hasil pengujian konsekuensi oleh pejabat yang berwenang. Daftar informasi pada halaman ini harus disesuaikan dengan dokumen resmi PPID Universitas Padjadjaran dan Fakultas Peternakan.